Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran kelas I dan II jelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.
Ghufron mengatakan iuran yang bakal naik adalah untuk peserta kelas II dan I. Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut ini umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga naik,” katanya di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (8/8/2024).
“Kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3,” tegasnya.
Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.
Padahal, sejauh ini, sistem KRIS telah dipastikan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. Hal ini ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun, rencana besar ini mulai digaungkan sejak 2020. Saat itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan pemerintah sedang menyiapkan kelas standar untuk peserta program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.
Anggota DJSN, Muttaqien, mengatakan pemerintah menyiapkan kelas standar agar tercipta kesamaan pelayanan dan tidak membeda-bedakan antar peserta.
Penerapan kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan ternyata sudah diamanatkan melalui Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sejak 2004 silam. Hal itu diakui oleh Anggota DJSN Asih Eka Putri.
“Jadi prosesnya sudah 16 tahun kita bertoleransi dengan situasi ini. Mau tidak mau kita memang harus menyelaraskan tujuan kita menyelenggarakan JKN [Jaminan Kesehatan Nasional] di antara semua pemangku,” katanya dalam acara Profit di CNBC Indonesia TV, Kamis (24/9/2020).
Terkait formula iuran BPJS Kesehatan jika kelas standar diterapkan, dia bilang masih akan dibahas dengan kementerian dan otoritas teknis.
Proses transisi kelas standar pun, diklaim Asih sudah dilakukan sejak 2014. Namun mengenai penetapan bagaimana kriteria kelas standar itu baru dirumuskan sejak dua tahun lalu atau tepatnya tahun 2018.
Pada perjalanannya, penerapan kelas standar ini selalu molor hingga saat ini.