Saham TUGU Melesat 15%, Tersengat Isu Asuransi Kendaraan

Foto: Dok Tugu Insurance

Emiten jasa asuransi yakni PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) terpantau melesat pada perdagangan sesi I Jumat (19/7/2024), di mana saham TUGU terpantau sudah bergairah selama tujuh hari beruntun.

Per pukul 09:44 WIB, saham TUGU melonjak 3,03% ke posisi harga Rp 1.90/saham. Bahkan, saham TUGU sempat melonjak 3,46% ke Rp 1.195/saham, menjadi level tertinggi intraday pada sesi I hari ini.

Saham TUGU sudah ditransaksikan sebanyak 662 kali dengan volume sebesar 3,46 juta lembar saham dan nilai transaksinya sudah mencapai Rp 4,07 miliar. Adapun kapitalisasi pasarnya saat ini mencapai Rp 4,23 triliun.

Hingga pukul 09:44 WIB, di order bid atau beli, antrean pada harga Rp 1.150/saham, menjadi yang paling banyak di sesi I hari ini, yakni mencapai 6.586 lot atau sekitar Rp 757 juta.

Sedangkan di order offer atau jual, antrean di harga Rp 1.200/saham, menjadi yang paling banyak yakni mencapai 7.426 lot atau sekitar Rp 891 juta.

Dalam sepekan terakhir, saham TUGU sudah melejit 9,3%, sedangkan selama sebulan terakhir TUGU melonjak hingga 14,56%, dan sepanjang tahun ini sudah terbang 15,69%.

Saham TUGU bergairah di tengah rencana pemerintah yang akan menerapkan kewajiban dari asuransi kendaraan bermotor.

Pemerintah berencana untuk mewajibkan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Nantinya seluruh mobil dan motor wajib ikut asuransi third party liability(TPL).

Saat ini, pemerintah sedang menggodok aturan terkait kewajiban asuransi kendaraan motor tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan yang mewajibkan seluruh kendaraan di Indonesia memiliki asuransi TPL mulai Januari 2025.

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut.

“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024).

Praktik seperti ini, kata Ogi, telah berlaku di berbagai negara lain.

“Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” tambah Ogi.

Ogi melanjutkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Di lain sisi, kinerja keuangan perseroan per Juni 2024 juga cenderung masih cukup positif, meski mengalami penurunan.

Laba bersih setelah pajak perseroan mencapai Rp 407 miliar. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya memang mengalami penurunan 60,1% secara tahunan(year-on-year/yoy).

Namun penurunan yang terjadi tidak ada kaitannya dengan performa kinerja Perseroan dan sudah diantisipasi oleh pelaku pasar mengingat tahun lalu TUGU mendapatkan windfall profit sekitar Rp 850 miliar dengan dimenangkannya kasus gugatan hukum terhadap Citibank N. A Hong Kong sebagaimana Laporan Keterbukaan Informasi yang pernah disampaikan emiten asuransi ini pada BEI di kuartal 1 tahun lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*