Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal terkait Investree. Menurut Ketua Umum Entjik S. Djafar, masalah tersebut memengaruhi industri fintech tanah air.
“Yang pertama adalah kami dari AFPI sangat mengapresiasi dan mendukung keputusan yang tegas dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di mana mencabut izin daripada investree. Jadi hal ini tentunya sangat memengaruhi di industri fintech peer-to-peer lending sendiri,” jelas Entjik, di Profit CNBC Indonesia, Rabu (23/10/2024).
Kejadian tersebut memang membuat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat. Entjik mengatakan masalah itu membuat nama industri fintech peer-to-peer lending tercoreng.
Namun dengan tanggapan OJK yang langsung mencabut izin Investree membuat keadaan juga terbalik. Keputusan itu, Entjik mengatakan mengembalikan kepercayaan investor. Khususnya para investor yang membuat kepercayaan pada fintech peer-to-peer lending positif.
“Dengan keputusan itu membalikkan kepercayaan masyarakat kembali yang tentunya menjadi positif. Itu yang kami melihat di market menjadi tanggapan dari masyarakat,” kata dia.
Entjik mengapresiasi langkah-langkah yang diambil OJK sudah tepat. Menurutnya yang harus dilakukan adalah mempertimbangkan keberlangsungan industri ini agar sehat.
Aturan soal fraud sebenarnya juga sudah tertera OJK. Misalnya soal pengelolaan perusahaan, cara tata kelola yang baik, risk management, hingga risk mitigation.
“Ini kan yang dilanggar sebenarnya semua. Sehingga semua sebenarnya peraturan dari OJK itu sudah lengkap, sangat lengkap,” ungkap dia.
Dari siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, OJK telah mencabut izin usaha Investree. Pencabutan tersebut tertulis dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Alasannya sebagai bagian dari upaya OJK mewujudkan industri keuangan yang sehat, penyelenggara layanan finansial yang berintegrasi dan tata kelola baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai untuk melindungi masyarakat.
OJK juga telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel dan upaya perbaikan kinerja serta memenuhi ketentuan berlaku. Khususnya berkomunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree.
Keputusan lainnya adalah OJK mengambil langkah pemblokiran rekening, penelusuran aset dan berusaha memulangkan mantan CEO dan pendiri Adrian Gunadi ke Indonesia.
Sementara itu Adrian menjelaskan tengah menunggu suntikan modal dari Qatar. Dia juga memastikan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah Investree.
“Kami sedang menyelesaikan persetujuan dari Kementerian untuk pencairan dari investasi Qatar. Belum bisa bicara banyak. Namun, kami akan menyelesaikan masalah tersebut,” ungkap Adrian kepada CNBC Indonesia, Rabu, (23/10/2024).