Pemilik TikTok, Bytedance kalah dalam gugatan di pengadilan Uni Eropa. Gugatan itu terkait digolongkannya TikTok sebagai gatekeeper dalam aturan terkait pasar digital di wilayah tersebut.
Dari UU Pasar Digital Uni Eropa, gatekeeper adalah platform yang punya posisi sangat dominan. Menurut para hakim, Bytedance telah memenuhi ambang batas terkait aturan tersebut. Mulai dari nilai pasar global, jumlah pengguna TikTok di Eropa, dan ambang batas periode penguasaan pasar.
Bahkan popularitas TikTok disamakan dengan raksasa teknologi lain, seperti Meta dan juga induk perusahaan Google, Alphabet.
Bytedance menyatakan kecewa dengan keputusan tersebut. Namun tetap berjanji akan mengambil langkah mematuhi kewajiban relevan dari aturan tersebut.
“Sekarang kami akan melakukan evaluasi langkah selanjutnya, kami mengambil langkah mematuhi kewajiban relevan aturan sebelum tenggat Maret,” jelas perusahaan.
Bytedance mengatakan hasil pengadilan bisa melemahkan tujuan UU Pasar Digital. Yakni akan melindungi lebih dulu perusahaan dominan dari pesaing baru seperti TikTok yang tidak punya posisi kuat, dikutip dari Reuters, Kamis (18/7/2024).
Raksasa teknologi itu masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke pengadilan tertinggi di Eropa.
Bukan hanya Bytedance, sejumlah perusahaan juga menjadi gatekeeper yakni Alphabet, Apple, Amazon, Booking.com, Meta, dan Microsoft.
Secara umum, platform yang ditetapkan sebagai gatekeeper harus mengambil langkah untuk memastikan pasar “digital terbuka dan adil.” Beberapa hal yang harus dipenuhi gatekeeper adalah membebaskan pihak ketiga untuk terhubung dengan layanan milik mereka, tidak mengutamakan produk milik sendiri dibanding produk pesaingnya, dan tidak mewajibkan developer untuk menggunakan sistem pembayaran atau layanan milik mereka.