Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar mengungkap bahwa banyak produk kosmetik impor telah membanjiri pasar dalam negeri.
Parahnya, banyak dari produk impor tersebut tidak mendapat nomor ijin edar dari BPOM dan dipasarkan secara online. Tidak heran jika banyak produk kosmetik impor di jual dengan harga yang jauh lebih murah, karena tidak membayar pajak.
“Itu masuk lewat handcarry alias ilegal dan tidak bayar pajak. Karena umumnya dipasarkan secara online, akhirnya kalau rakyat kita membutuhkan produk dari luar, mereka tinggal pesan lewat e-commerce,” jelasnya dalam Road to CNBC Indonesia Awards 2024 ‘Best Beauty’, Selasa (12/11/2024).
Melihat hal itu, BPOM pun akan terus bekerja sama dengan banyak pihak, baik dari bea cukai, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Perindustrian. Karena lanjut Taruna, tanggung jawab jalur masuk barang bukan di BPOM.
Hal ini dilakukan untuk mencegah barang impor ilegal dan menguasai pasar dalam negeri. Apalagi barang impor ilegal tidak kena pajak.
“Kita harus berkolaborasi dengan stakeholder/lembaga pemerintah lainnya. BPOM haknya adalah melakukan penindakan, kosmetik yang ilegal, kami kan punya otoritas saat sebelum dan setelah diedarkan, kita bisa cabut izin edarnya,” terangnya.
BPOM sendiri melihat saat ini produk kosmetik lokal ada sebanyak 400 ribu jenis. Di mana setiap tahun, BPOM telah menerbitkan izin edar produk kosmetik lokal sekitar 84 ribu.
“Kita harus mengerti bahwa era kita ini era global dan terjadi perdagangan bebas. Tapi meskipun kita masuk dalam free trade market tentu ada aturan yang harus dipenuhi,” tutupnya.