Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka-bukaan salah satu kasus baru-baru ini yang terjadi terkait kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal. Di mana aktivitas PETI dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat.
Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Hendra Gunawan mengatakan kegiatan PETI tersebut terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum digarap di Kalimantan Timur. Meski tidak merinci lebih detail, aktivitas ini telah merugikan negara baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi lingkungan.
“Ini bulan lalu kita di Kaltim sudah melaporkan adanya kegiatan yang terang-terangan bukan digali tapi alat berat di IUP memang di sana belum dilakukan penambangan,” kata Hendra dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2024).
Di tempat lain, Hendra mengungkapkan fakta bahwa kegiatan PETI bahkan sudah berlangsung sebelum Indonesia merdeka, seperti yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara. Menurut Hendra kegiatan PETI semakin marak seiring naiknya harga komoditas tambang.
“Baru 2 bulan terakhir kami ke sana ke Sulawesi utara di sana kami diundang oleh Polda di sana ada PETI yang menurut dinas di sana sebelum ada kemerdekaan sudah ada, dan itu sudah ramai sekali jumlah yang terlibat meningkat bila ada kenaikan harga komoditas,” ujar Hendra.
Hendra menjelaskan bahwa aktivitas PETI sering kali terjadi di daerah terpencil dan kawasan hutan, yang membuat penindakan menjadi lebih sulit. Selain itu, informasi tentang rencana penindakan kerap bocor sebelum operasi dilakukan.
“Jauhnya lokasi PETI dan ketika dilakukan penindakan beritanya sudah bocor terlebih dahulu,” tambahnya.