Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan denda rekor sebesar US$4 juta atau sekitar Rp 62,2 miliar kepada Lufthansa, setelah maskapai penerbangan asal Swiss itu mendiskriminasi lebih dari 100 pelancong Yahudi.
Melansir AFP, Rabu (16/10/2024), menurut pejabat yang mengetahui hal tersebut, kasus pelarangan ratusan pelancong Yahudi untuk menaiki pesawat terjadi pada tahun 2022.
Otoritas transportasi AS menyebut sebanyak 128 penumpang ditolak naik ke penerbangan lanjutan setelah beberapa orang tidak mengikuti instruksi, termasuk persyaratan masker anti-Covid, dalam penerbangan dari Amerika Serikat ke Jerman.
Departemen Transportasi AS (DOT) mengatakan denda atas penolakan naik pesawat pada tanggal 3 Mei 2022 di Frankfurt adalah yang terbesar yang pernah dikeluarkannya karena pelanggaran hak sipil.
Para pelancong mengatakan kepada penyelidik bahwa mereka diperlakukan seolah-olah mereka adalah satu kelompok meskipun banyak yang tidak terbang bersama dan tidak saling kenal.
“Lufthansa menolak mereka untuk naik ke pesawat karena perilaku buruk beberapa orang, karena mereka secara terbuka dan jelas-jelas Yahudi,” kata otoritas DOT dalam sebuah pengajuan.
Masalah ini bermula ketika kapten penerbangan pertama melaporkan kepada keamanan Lufthansa bahwa beberapa penumpang tidak mematuhi peraturan, termasuk mengenakan masker wajah selama perjalanan dan tidak berdiri berkelompok di lorong atau dekat pintu keluar darurat.
Otoritas DOT menerima lebih dari 40 pengaduan diskriminasi dari penumpang Yahudi dalam kasus ini.
Lufthansa memberi tahu DOT bahwa mereka telah meminta maaf secara terbuka pada banyak kesempatan karena melarang penumpang melanjutkan perjalanan mereka, tetapi membantah adanya dugaan bahwa salah satu karyawannya terlibat dalam bentuk diskriminasi apapun.