Warga negara China yang bermukim di Indonesia sempat membuat heboh dengan melubangi tanah Kalimantan Barat untuk menambang emas secara ilegal, atau tanpa izin.
Aktivitas pertambangan ilegal bawah tanah komoditas emas WNA China itu terjadi di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah turun tangan menindak bersama aparat keamanan lainnya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan tambang emas ilegal itu dilakukan oleh WNA China dengan inisial YH.
YH beserta komplotannya melakukan aksi penambangan emas bawah tanah ilegal hingga mengakibatkan lubang mencapai 1.648,3 meter. Mereka telah dijadikan tersangka karena aksinya itu.
Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah menyelidiki terowongan pada lokasi tambang emas tersebut untuk mendata konsentrat emas tambang YH dan komplotannya.
Kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan WNA China itu mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774,2 Kilogram (kg) dan cadangan perak lebih kurang 937,7 Kg.
“Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5(lima) tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. Perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang,” ungkap Sunindyo Suryo Herdadi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (11/8/2024
Lubang tambang ilegal itu terletak pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang saat ini belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi 2024-2026.
Modus Tersangka YH
Sunindyo mengungkapkan kronologi dan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
“Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ujar Sunindyo dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin. “Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.
Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. “Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” tambahnya.
Sunindyo klaim saat ini penyelidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut. “Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” tandasnya.
Adapun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, saat ini pihaknya sedang memproses tindakan penambangan ilegal itu. “Sekarang sedang ditindaklanjuti. Nanti kita tunggu saja prosesnya seperti apa,” ungkap dia usai agenda IPA Convex 2024 di ICE BSD, Tangerang, dikutip Rabu (15/5/2024).
Sayangnya Arifin belum bisa mengungkapkan berapa kerugian negara akibat dari penambangan emas ilegal di Ketapang itu. Ia hanya bilang, kerugian tersebut masih dalam perhitungan.