Ini Alasan Kenapa KKP Tak Lagi Bom & Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut upaya peledakan hingga penenggelaman terhadap kapal ikan asing (KIA) yang mencuri ikan di perairan Indonesia banyak mudharatnya, atau merusak dan berbahaya. Sehingga KKP sudah tidak lagi melakukan hal sebagaimana yang dilakukan sebelumnya.


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penenggelaman dan pengeboman kapal hasil tangkapan tersebut memberikan dampak yang kurang baik, terutama terhadap lingkungan, karena menyebabkan pencemaran. Katanya, akibat pengeboman dan penenggelaman itu membuat sampah, minyak, dan oli bertumpahan di laut.


“Jadi kalau yang zaman dulu kan ditenggelamkan kemudian dibom, ternyata ada dampak yang kurang baik. Bahkan kami mendapatkan protes dari lingkungan, pencemaran yang ada. Jadi begitu diledakkan ada sampah di laut, dan tumpahnya minyak-minyak seperti itu. Kemudian kita evaluasi, mudharatnya ternyata lebih banyak, dan biayanya pun tinggi saat kita melakukan penenggelaman maupun pengeboman,” kata pria yang akrab disapa Ipunk dalam Konferensi Pers di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Namun, ia enggan mengungkapkan berapa besaran nilai yang harus dikeluarkan saat melakukan pengeboman dan penenggelaman. Namun, ia menekankan bahwa saat proses pengeboman kapal di laut, pihaknya membawa detonator milik TNI, yang mana saat membawa alat itu sangat riskan.


“Bom itu kan seharusnya tidak untuk digunakan seperti itu. Kebetulan saya sendiri waktu itu juga ikut melakukan penenggelaman dan dibom, membawa detonator itu juga riskan, terus biayanya tinggi. Kalau angkanya itu signifikan lah, nggak bisa kita sebut,” ucapnya.


Ia mengatakan, pengeboman dan penenggelaman kapal itu tak sejalan dengan upaya KKP dalam membersihkan laut dan pesisir melalui program Gencar Bulan Cinta Laut. “Padahal sekarang kita sedang gencar-gencarnya bulan cinta laut. Kita ngambil sampah-sampah itu, masa kita mau nebar sampah di laut, terus oli yang ada di mesin pecah. Jadi laut tercemar,” lanjut dia.


Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono saat ini mengeluarkan kebijakan untuk memanfaatkan kapal hasil tangkapan dengan kegiatan yang lebih produktif, ketimbang harus mengebom dan ditenggelamkan. Seperti menyerahkan kapal hasil tangkapan untuk digunakan sebagai kapal latih lembaga pendidikan kelautan dan perikanan, dan/atau untuk diberikan kepada kelompok nelayan yang kurang mampu.


“Kebijakan Bapak Menteri, memanfaatkan kapal hasil tangkapan untuk digunakan kegiatan yang produktif. Bisa kita hibahkan kepada sekolahan atau pendidikan untuk pelatihan sesuai kelautan perikanan, atau kepada kelompok nelayan yang tidak mampu, yang membutuhkan. Ini akan lebih bermanfaat untuk masyarakat kita,” kata pria yang biasa disapa Ipunk ini.


Ia mengatakan, saat ini masih banyak lembaga pendidikan kelautan dan perikanan Indonesia yang masih belum memiliki kapal untuk praktik langsung di laut. Sehingga, banyak murid dari lembaga pendidikan itu yang hanya mengandalkan teori. Sedangkan dalam praktik di lapangan, menurutnya, berbeda jauh dan tidak semudah apa yang disampaikan dalam teori.


“Jadi banyak jurusan kelautan perikanan di Indonesia itu yang hanya teori. Nah ketika ada kapalnya ini mereka bisa melakukan praktek di laut. Kemudian mereka bisa melakukan evaluasi, ternyata teori dengan praktek itu bedanya jauh. Tidak semudah apa yang disampaikan di situ. Secara teori mungkin mengambil ikan, gelar jaring, tarik, dapat. Tapi ada variabel lain, mereka bilang ada musim, kemudian ada alat tangkap yang mempengaruhi, ada juga teknologi, bahkan SDM itu juga mempengaruhi. Di sini lah edukasi disebut bisa ditanamkan di lembaga pendidikan terkait, dengan pemanfaatan kapal-kapal hasil tangkapan kami,” jelasnya.


Adapun untuk alur penyerahannya, kata Ipunk, Ditjen PSDKP KKP mengajukan permohonan pemanfaatan kapal tersebut ke Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, dari Kejaksaan Agung RI menyerahkan kepada Ditjen PSDKP. Kemudian, kami menyerahkan kepada lembaga pendidikan.


“Ada beberapa lembaga pendidikan yang kami berikan tersebut, digunakan untuk edukasi,” pungkasnya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Drama Panca Putra; Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid K. Jusuf; Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono; Sekretaris Ditjen PSDKP KKP, Suharta; Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Teuku Elvitrasyah; Plt. Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam dalam Konferensi Pers di Kantor KKP, Jumat (2/8/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*