Daftar 3 Pinjol Ditutup OJK Selama 2024, Ada yang Diduga Fraud

Foto: Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Greta Hoffman via Pexels)

Industri fintech peer to peer (P2P) lending tengah diterpa beberapa permasalahan. Terbaru, OJK mengumumkan penutupan operasi tiga perusahaan karena kurangnya permodalan hingga pergeseran bisnis.

Ketiga perusahaan pinjaman online (pinjol) yang tutup tersebut antara lain PT TaniFund Madani (TaniFund), PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, jumlah perusahaan P2P Lending yang tidak memenuhi ekuitas minimum terus membaik. Pada April 2024, masih ada 6 perusahaan perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum.

Sementara per Juni 2024, hanya tinggal satu perusahaan fintech peer-to-peer lending yang belum mampu memenuhi aturan ekuitas minimum.

“OJK akan terus memantau apa yang diperlukan terkait progres action plan dalam upaya pemenuhan ekuitas yang dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham atau dari strategic investor yang kredibel hingga alternatif pengembalian izin usaha,” katanya, Senin (8/7/2024).

Meski membaik, ada sebagian fintech lending yang akhirnya kehabisan nafas karena tidak berhasil mengumpulkan permodalan yang cukup. Ada pula yang memilih untuk menutup karena strategi bisnis yang bergeser.

Perlu diingat, selama kuartal 1-2024, industri Fintech lending mencatatkan kerugian. Per Maret 2024, rugi setelah pajak P2P lending mencapai Rp 27,32 miliar. Meski demikian, industri berhasil membalikkan keadaan menjadi laba Rp173,84 miliar di April 2024.

Lantas, fintech lending mana saja yang akhirnya ditutup OJK sepanjang 2024? Berikut rangkumannya:

PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Terkait dugaan fraud, OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)

Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024.

OJK menjelaskan Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas.

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat,” ia menjelaskan.

PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)

Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Pasalnya, saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI

Adapun pengawasan OJK terhadap kewajiban kedua entitas tersebut meliputi menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya juga akan digelar rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Serta, melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Selanjutnya, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*