Politik RI Mulai Adem, IHSG Ditutup Naik 0,74% Hari Ini

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di zona positif pada perdagangan Jumat (23/8/2024), di tengah sedikit meredanya ketegangan politik di dalam negeri pada hari ini.

IHSG ditutup menguat 0,74% ke posisi 7.544,3. IHSG kembali menyentuh level psikologis 7.500 pada perdagangan hari ini

Nilai transaksi indeks pada akhir perdagangan hari ini mencapai sekitar Rp 13 triliun dengan melibatkan 20miliar lembar saham yang diperdagangkan sebanyak 985.360 kali. Sebanyak 407 saham naik, 170 saham turun, dan 212 saham cenderung stagnan.

Secara sektoral, sektor industri menjadi penopang terbesar IHSG di akhir perdagangan hari ini, yakni mencapai 1,65%.

Sementara dari sisi saham, emiten perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menjadi penopang terbesar IHSG di sesi I hari ini, yakni mencapai 11,1 indeks poin.

IHSG kembali bergairah di tengah sedikit meredanya ketegangan politik di dalam negeri pada hari ini. Ketegangan mereda setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Batalnya revisi undang-undang tersebut terjadi setelah adanya aksi demo besar-besaran di sekitar gedung DPR RI Kamis kemarin.

Ribuan mahasiswa, buruh, hingga civitas akademika menggelar aksi demo di seluruh penjuru Indonesia. Aksi demo adalah bentuk protes atas keputusan DPR yang merevisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora

Protes bermula dari keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa lalu. Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kedua partai tersebut terhadap UU Pilkada.

Dalam keputusan MK disebut partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah.

Namun, Baleg DPR kemudian memutuskan hal yang berbeda dengan MK DPR sepakat jika perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya.

DPR juga memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.

Aksi demo akhirnya membuat DPR memilih untuk membatalkan revisi RUU Pilkada. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak ada rapat paripurna jelang akhir pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024. DPR juga membatalkan RUU Pilkada setidaknya sampai pendaftaran Pilkada.

Dasco menuturkan, agenda rapat paripurna sudah ditetapkan pada hari Selasa dan Kamis. Maka dari itu, tidak ada kemungkinan untuk rapat dilaksanakan pada Jumat 23 Agustus 2024 maupun Senin 26 Agustus 2024.

Oleh karena itu, menurut Dasco, pada saat pendaftaran pilkada pada 27 Agustus, yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Rapat paripurna kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita tahu, sama-sama tahu, sudah masa pendaftaran. Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah telat,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*